Apakah Oral Sex itu haram?

Pak Shodiq, Saya ingin bertanya.. Ketika sudah menikah dan melakukan hubungan seks suami istri, Apakah Oral Sex (memasukkan alat kelamin ke mulut) itu haram??? mohon penjelasannya……

Jawaban M Shodiq Mustika:

Tidak ada dalil yang sharih (jelas) mengenai oral sex tersebut. Karena itu, halal-haram hukumnya merupakan bidang garap ijtihad. Sebagaimana ijtihad dalam persoalan lainnya, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan yang berlainan. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan.

Lantaran perbedaan itu, suami-istri hendaklah tetap saling menghargai. Bila istri berpandangan hukumnya haram, sedangkan suami berpandangan hukumnya halal, maka si suami mestinya tidak menuntut istri untuk melakukan seks oral itu.

Untuk penjelasannya, Baca lebih lanjut

Konsultasi: Pacar nonmuslim bagaimana?

saya sedang menjalani hubungn dengan seorang pria….pada awalnya saya menerima dia karena kasihan saja..tetapi pada akhirnya saya sayang dengan dia…akan tetapi masalahnya adalah dia non muslim…awalnya saya menerimanya juga karena dy begitu tertarik dengan islam, dan ketika kami menjalin hubungan ini dy ingin menikahi ku dan akan masuk islam, saya belum membicartakn hal ini pada orang tua saya, tetapi kakak saya sudah tau..dan ia marah besar,, kami sempat putus karena diriku masih mempermasalahkan perbedaan agama itu, tetapi sekali lagi dia meyakinkan saya kalau dia akan masuk islam…saya harus bagaimana ustadz…dia berkata tolong dukung dia dan membimbingnya dalam islam….setiap saya berdoa saya berdoa tolong berikan yang terbaik buat saya apakah ini jodoh yang terbaik..kenapa saya tidak bisa jauh dari dia….apa yang harus saya lakukan??

Jawaban M Shodiq Mustika:

Menurutku, kamu perlu mempertegas posisimu: selaku calon istrinya ataukah selaku da’i yang membimbing dia untuk masuk Islam. Untuk membimbing dia menuju Islam, kamu tidak membutuhkan status “pacar” (atau calon istri). Kalau berstatus pacar, akan sulit bagi kita untuk menilai apakah dia itu nantinya masuk Islam lantaran kesadaran sendiri ataukah berpamrih untuk bisa menikah dengan dirimu.

Mungkin melepas status pacar itu agak berat bagi dirimu. Namun Allah SWT telah menyampaikan kabar gembira bagi hamba-Nya yang berjuang di jalan-Nya dengan mengorbankan segalanya: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. … Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 111)

Seberapa besar kemenangan itu? Minimal sebesar yang disabdakan Rasulullah saw: “Barang siapa yang menunjukkan kebaikan, maka ia memperoleh pahala [pula] sebesar pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)

Akan tetapi, kalau kau menghendaki status sebagai pacarnya, aku sarankan jadilah pacarnya hanya apabila dia masuk Islam. Pernyataan dia “akan masuk Islam” belum cukup memadai. Selama dia beragama lain, perlakukanlah dia sebagai teman biasa saja.

Jika dia masuk Islam, maka dia bisa menjadi jodoh terbaikmu. Tapi selama dia beragama lain, dia bukanlah jodoh yang disediakan Tuhan untuk dirimu. Allah SWT berfirman: “…. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221)

Demikian jawabanku, wallaahu a’lam. Semoga Dia senantiasa memberi petunjuk kepada dirimu pada khususnya dan kepada kita semua pada umumnya. (Aamiin.)

MUI: Wajib Tes HIV/AIDS Sebelum Menikah

Akhir-akhir ini, sedang diwacanakan keharusan untuk menjalani tes HIV/AIDS bagi pasangan yang hendak menikah. Setujukah dirimu dengan “kewajiban” ini? Untuk pertimbangan, silakan simak sejumlah berita terkait berikut ini:

  • MUI mengusulkan pemerintah hendaknya membantu biaya cek HIV/AIDS. Terlebih jika sudah ada kesepakatan mengenai cek HIV/AIDS sebagai syarat menikah, maka sudah semestinya dokter ahli dan peralatan pendukung cek kesehatan menyebar merata di pelosok nusantara. “Kalaupun tidak ada, negara harus bertanggung jawab mengadakan demi masa depan bangsa dan keturunan yang berkualitas. Karena kalau tidak maka penularan HIV/AIDS akan terus berlangsung.” (Baca berita selengkapnya: “MUI Bengkulu setuju tes HIV/AIDS jadi syarat nikah“)
  • Bebas penyakit HIV/AIDS sebelum menikah perlu didukung dan disambut baik, karena pemikiran tersebut cukup cemerlang dalam upaya menyelamatkan kehidupan masyarakat dari penyakit yang menakutkan itu. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Abdullah Syah ketika diminta pendapatnya mengenai cek penyakit HIV/AIDS sebagai syarat nikah tersebut di Medan, Senin (8/6). (Baca berita selengkapnya: “MUI SumUt: Tes HIV/AIDS Pra Nikah Perlu Didukung“)
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku setuju adanya persyaratan surat keterangan bebas penyakit HIV/AIDS bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Secara keagamaan harus didukung. Rencana itu sangat positif karena bertujuan mencegah bahaya penyebaran virus HIV/AIDS yang hanya akan menyengsarakan pasangan mau menikah,” kata Latuconsina kepada ANTARA di Ambon, Selasa. (Baca berita selengkapnya: “MUI Maluku Setuju Bebas AIDS untuk Syarat Nikah“)

Pacaran… tetapi secara islami

[0] saya kurang sependapat dengan pemaparan saudara mengenai pacaran, karna menurut pandangan saya pacaran itu banyak mudharatnya.
1. pacaran itu ikatan uang mengikat hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ada hukum yang sah menurut islam seperti nikah.
2. nabi muhammad yang menurut saudara pernah pacaran , menurut saya itu bukanlah pacaran melainkan sebatas kontrak kerja dengan khatidjah, dan jika terdapat perasan suka itu tidak ada ikatan yang mengikat.
3. dan ikatan itu bila tidak terjalin dengan baik akan menimbulkan patah hati (istilah dalam pacaran), dan itu akan merusak hubungan persaudaraan sesama muslim, bahkan tak jarang ada seseorang yang bunuh diri gara-2 putus pacaran.

[4] mohon maaf jika pemaparan saya sebelumnya kurang tertata dengan baik, tapi yang perlu anda koreksi ialah pernyataan anda yang menyatakan nabi pernah pacaran. karna pendapat anda mengenai pacaran bisa menjadi sebuah alasan seseorang berpacaran yang secara tidak langsung mengarahkan kepada perbuatan zina… [5] iya kalo langsung nikah kalo masih main-2. he…he… kan kalo memang mau serius langsung nikah saja… [6] kan ALLA SWT sudah menjamin laki-2 baik akan mendapatkan wanita baik-2 (Al-Qur’an) [7] jadi pernyatan untuk mengenal itu hanyalh sebuah alasan saja.

Jawaban M Shodiq Mustika:

0) Kita boleh berbeda pendapat. Kalau bagimu “pacaran itu banyak mudharatnya”, aku mendukung sikapmu untuk tidak pacaran. Namun aku juga mendukung saudara-saudara kita lainnya yang berpendapat bahwa “tanpa pacaran, mudharatnya lebih banyak lagi”.

1) Masalah ikatan pranikah dalam Islam telah kubahas di “Diskusi: Janji Menikah Tapi Belum Khitbah” .

2) Definisi pacaran itu ada banyak, tergantung pada sudut pandangnya. Dalam sudut pandang tertentu, memang percintaan Khadijah r.a dan Muhammad saw. itu bisa saja tidak kita anggap sebagai pacaran. Namun dengan sudut pandang lain, hubungan mereka dapat kita pandang sebagai pacaran. Intinya, dengan menyadari bahwa definisi pacaran itu banyak, kita bedakan antara pacaran yang tidak islami dan pacaran yang islami. Karena itulah, aku tidak sekadar mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw. pernah pacaran”, melainkan juga menambahinya dengan penjelasan “tetapi secara islami“.

3) Putus cinta, patah hati, dan bahkan putus silaturrahim tidak hanya terjadi pada pacaran, tetapi juga pada pernikahan. Bahkan, putus cinta pada pernikahan itu lebih menyakitkan. Sungguhpun demikian, pernikahan tidaklah lantas menjadi haram hanya karena dapat mengakibatkan patah hati yang amat menyakitkan.

4) Sekali lagi aku tegaskan, aku tidak sekadar mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw. pernah pacaran”, melainkan juga menambahinya dengan penjelasan “tetapi secara islami“. Dengan secara islami, kita TIDAK mengarah kepada perbuatan zina.

5) Dalam urusan yang bukan darurat, yang lebih serius bukanlah yang “langsung”, melainkan yang dengan persiapan lebih dulu sematang-matangnya, sehingga tidak main-main. Begitulah yang diajarkan dalam ilmu manajemen.

6) Jaminan Allah “laki-2 baik akan mendapatkan wanita baik-2″ itu benar. Supaya menjadi baik, tentunya kita perlu mengikuti petunjuk-Nya. Allah sudah memberi kita petunjuk untuk berikhtiar semaksimal mungkin, maka mestinya petunjuk-Nya ini kita ikuti.

7) Semua amal kita justru harus ada alasannya. Kita jangan beramal secara asal-asalan! Innamal a’maalu bin niyaat. (Sesungguhnya amal itu [bergantung] pada niatnya.)

Demikianlah jawabanku, semoga cukup jelas.

Dalam keadaan semacam ini, pacaran menjadi HARAM

Saya mau kosultasi masalah yang amat sangat pribadi, sudah hampir 3 thn saya menjalin hubungan [pacaran] dengan seorang pria, dia setahun lebih muda dibawah saya,berasal dari keluarga terpandang. kami satu angkatan saat kuliah. dia sudah wisuda, sedangkan saya sudah lulus dan sudah bekerja. hubungan kami sudah cukup jauh, sudah 2 kali saya menggugurkan kandungan saya, dengan alasan saya tidak mau menghambat karirnya, karena dia merupakan anak laki2 satu2nya di keluarganya yang merupakan tulang punggung keluarga. Jujur saja, saya sendiri tidak keberatan sama sekali klo harus mengandung anaknya, karena dari awal saya sudah bisa menerima konsekuensinya dan saya tidak mau menambah dosa lagi. tapi krn pacar saya takut mempermalukan nama baik keluarga dan akan menghambat karirnya maka saya memutuskan untuk menggugurkannya. Masalahnya saat ini orang tuanya tidak mau merestui hubungan kami, terutama ibunya beliau seorang kepala sekolah. padahal tadinya kami sudah mempersiapkan hubungan kami sampai ke jenjang pernikahan. tapi karena Ibunya tidak suka dengan saya, akhirnya pacar saya pesimis dengan alasan takut durhaka dengan Ibunya. awalnya hubungan saya dengan Ibunya baik2 saja, tanpa alasan yang jelas tiba2 Ibunya tidak suka dengan saya. saya sudah berulang kali meminta maaf kepada Ibunya, atas kesalahan yang sebenarnya saya sendiri tidak tau.tapi Ibunya tetap saja tidak mau mendengarkan permohonan saya, selama ini saya baru bisa meminta maaf lewat tlp, krn keadaannya tidak memungkinkan, kami tinggal dikota yang berbeda..tiap kali saya menlp Ibunya, pasti Ibunya tidak mau angkat, sampai saya harus menggunakan nomor lain, agar Ibunya mau mengangkatnya.sampai saat ini saya bingung apa salah saya, disatu sisi sikap pacar saya berubah menjadi dingin, dengan alasan dia merasa takut dengan saya, krn takut saya membuka aibnya didepan keluarganya. Apa yang harus saya lakukan saat ini? mana mungkin saya bisa melupakan Laki2 yg hampir memberikan 2 anak kepada saya? bagaimana cara saya meminta tanggung jawabnya atas apa yang kami lakukan selama ini? haruskah saya mengatakan kepada orang tuanya tentang kebenarannya? dan selama ini saya tidak berani cerita apa2 ke orang tua saya, mereka hanya tau hubungan kami baik2 saja. Apa yang harus saya lakukan untuk bisa merebut hati Ibunya, sementara Ibunya sangat keras, klo sekali tidak suka,tetap tdk suka.? Apakah Durhaka jika pacar saya menikahi saya?sementara watak Ibunya sangat keras,sampai2 pacar saya berkata Klo Saya dan dia dipaksakan untuk menikah, kami baru bisa bahagia kalau Ibunya meninggal. Sudah berkali2 tanpa putus asa saya menjalani istikharoh dan tahajud, tapi semakin lama perasaan saya terhadap pacar saya semakin kuat, hingga saya tidak bisa melupakannya. Mohon diberikan solusinya Mas, tentunya sesuai dengan ketentuan2 Islam.

Kasus semacam ini tak jarang kutemui. Saranku kepadamu adalah seperti yang kusampaikan di “Konsultasi: Sudah Terlanjur Menyerahkan Segalanya

Sebelumnya terimakasih atas solusinya, tapi ada pertanyaan yang masih mengganjal, bagaimana bila pacar saya berniat menikahi saya, maksudnya bagaimana cara menyikapi orang tuanya agar dia tidak menjadi anak yang durhaka? bila orang tuanya tetap keras, tanpa mengetahui yang sebenarnya.haruskah kami mengatakan yang sebenarnya atau kami mundur dan tidak jadi menikah?

Dalam kasusmu ini, karena dikhawatirkan terjadi zina yang berulang kali, maka hukum pacaran bagi kalian bisa menjadi haram. Dengan kata lain, bagi pasangan yang tidak mampu mencegah diri dari perbuatan zina, pacaran itu HARAM.

Karena itu, kalian tidak boleh pacaran lagi. Aku sendiri SANGAT menganjurkan dirimu untuk meninggalkan dirinya. Tapi kalau kau tetap bertekad hendak menikah dengannya, tentu aku tak bisa melarang. Toh kamu sendirilah yang akan merasakan suka-dukanya. Hanya saja, si dia seharusnya melamarmu “sekarang juga”. Sekadar “berniat” akan menikah itu belum memadai. Yang diperlukan adalah tindakan melamar! (Mengenai “aib” kalian, kalian tidak perlu membukanya. Lihat “Curhat: Mau nikah… pernah diperkosa“.)

Sejarah Asal-Mula Istilah “Pacaran Islami”

Sejumlah orang, terutama yang suka browsing di internet pada tahun-tahun belakangan ini, menyangka bahwa aku adalah pencetus istilah “pacaran islami”. Persangkaan tersebut keliru. Untuk meluruskan kekeliruan tersebut, berikut ini hendak aku jelaskan “sejarah” asal-mula munculnya istilah “pacaran islami”. Baca lebih lanjut

Konsultasi: Bagaimana Akhwat Mengatasi Virus Merah Jambu

Ustadz M.Shodiq yang saya hormati. Saya [seorang akhwat] ingin bertanya kepada Ustadz. Mengenai beberapa hal, bolehkan Ustadz?
Saya Mahasiswi Smester 1, Umur saya 18 tahun. Maret ini 19 thn. sebelum memasuki dunia kuliah. saya memang telah mengenakan Hijab.
Setelah tamat, Allah menganugrahi saya Nikmat Ukhuwah dengan memperkenalkan saya dengan saudara2 Akhwat yang berkecimpung didalam Aktivis Penyiaran Radio Dakwah Mujahidin dikota saya. Saya bersyukur sebelum memasuki dunia kuliah, Allah mengizinkan saya ntuk memiliki teman Saleh & saleha pilihan Allah, banyak perubahan yg saya Alami, terutama ghiroh smangat saya dalam mendalami Islam, didukung lagi ketika saya memasuki dunia kuliah, ana seperti terbawa didalam keindahan Ukhuwah para Aktivis Dakwah kampus. & Mulai saat Itu hingga saat ini, ana semangkin semangat mendalami Islam, mendalami Tarbiah, meningkatkan amalan Sunnah, Menghadiri Majelis Ta’lim Sepekan 2X, Diluar kampus, Ana Liqo’an bersama Teman Ana diMujahidin kebetulan beliau adalah Murrabbi ana. & dikampus, kaka’ Tingkat ana yang menjadi Murrabbinya. Setelah ana Resmi mereka bina & sukses membuat ana menjadi seorang Akhwat (entah lah, itu kata mereka, meski Jilbab lebar, Rok & kaos kaki mati-mati’an ana pertahankan, Ana merasa Ana belum pantas dikatakan seorang Akhwat, karna Ana tetap merasa seorang Muslimah Yang Ammah & minim penghayatan untuk mengaplikasikan Apa yang teman2 Akhwat & Murrabbi ana katakan), salah satunya Mengenai PACARAN,

yang ingin saya tanyakan Ustadz.
Wktu pertama kali Ospek ana nyeleneh ketika senior2 Pria Meminta Nomer Hp Ana (afwan Ana pun memberinya). Lalu Ana sering mendapat salam dari kaka-kaka Tingkat untuk ana, bahkan ada yang meminta nomer Hp ana melalui teman kelas Ana, pertama tidak anak kasi, karna keseringan meminta lagi, ana pun luluh & memberi kan nya.
Lalu sering nya ana mendapat pesan singkat berupa perhatian berupa peringatan untuk shalat, menanyakan kabar, bahkan masalah sudah makan atau belum, jujur (Ana Risih dibuatnya).

Dilain itu, ada seorang Pria diluar lingkungan Kampus Ana, & berstatus duda ingin melamar ana. Ana kenal dengan pria ini ketika ana masih duduk dibangku kelas 3 SMU, dulu ia belum menikah pun mau langsung menikahi ana, ana bingung kala itu Ustadz, selain tak memiliki Rasa Cinta, ana pun masih berstatus plajar (afwan, pria ini Ikhwan yang slalu menjaga shalat & terlalu Fanatik, dulu ana tak senang karna Ana dulu masih berstatus Jahil & belum menjadi Akhwat, jd ana masih begitu down ketika Langsung diajak menikah) kenyataan nya saat itu, ana pun menolak nya, dengan Alasan masih ingin melanjutkan. Meski ketika itu ana terlintas fikiran (Afwan Ustadz, Afwan Jiddan, ketika ana masih jahil, ana berfikir, “gw Mainin aja ni Orang” [kebetulan pria tersebut adalah salah satu Oknum kepolisian], “Alhamdulillah, hal tersebut tak ana Lakukan). Malas menunggu Ana, Pria itu pun Menikah, namun Allah berkehendak lain, kurang dari 1O bulan, Istrinyapun Meninggal ketika Persalinan. Ana mendapat kabar ketika Ana baru Mendaftar diperguruan Tinggi, saat Itu, ana belum kenal teman2 Akhwat Ana diMujahidin Maupun para Aktivis Dakwah kampus, ana masih sempat Bertemu dgn Pria tersebut, setelah Memasuki dunia kuliah, semua Pemahaman serta Doktrin yang melekat diotak ini pun seketika berubah.
Saat pertama2 Liqo’ ana sempat VMJ dgn salah seorang Ikhwan yg selalu berghadul Bashar, selain Tampan Ikhwan tersebut juga memikat Teman2 Ana yang Ammah Untuk ikut Mentoring demi tu Ikhwan. Ustadz Ana bingung saat itu, ana berani bermain api. Sementara nurani ana berkata itu fitrah, namun nurani lain berkata bahwa itu Nafsu. Ana pun sharing bersama Murrabi Ana yang berada diMujahidin (Aman, krna beliau tak bersosialisasi bersama ana dikampus), 1 kata yang buat ana patah arang yaitu; “pasti Ikhwan Tersebut ga’ mau diajak Pacaran” Lemah ana pun menjawab “iya sich” minggu2 berikutnya ana mulai terbuka pada salah seorang Akhwat, Yang sangat Ana percaya, meski tak bilang ana VMJ dgn Ikhwan Partner Sejati mereka. Singkat Ana menjelaskan, bahwa ana sedang terserang VMJ. Beliau hanya menjawab “berpuasalah, & meminta pertolongan pada Allah”.
Yah ana paham, mulai saat itu, ana pun mulai membenahi diri, ana bercermin, ternyata begitu banyak Noda dihati ana, “Astaghfirullah hal Azzim”.
Alhamdulillah Ustadz, berkat pertolongan Allah, Penyakit VMJ (VIRUS MERAH JAMBU) Ana pun sembuh.
Setelah ana melewati Ujian tersebut. Ana Lagi2 mendapat Ujian. Yaitu dari pria duda yang ana bahas diatas, Mengajukan Lamaran kembali, ditahun 2OO9 ini, ia akan Ta’ruf dengan Keluarga Ana. Jujur Ustadz, perasaan ana ketika jahil dulu berbeda dgn sekarang. Ana yg kini faham dengan Prosesi ta’ruf, Pacaran setelah nikah, / pacaran secara Islami, mulai simpati dengan kesalahen (afwan dulu ana tak melihat dari kesalahen nya, melainkan kepoloson, kekunoan bin kampungan, fikir ana saat itu, “Lha ni Orang mau nikahin Orang yang belum dikenalnya terlebih dahulu”).
Ya Ustadz,
sekarang ana benar2 didalam kebingungan, Ana malu untuk berbicara pada Murrabbi ana. Ana hanya bisa berdoa, memohon yang terbaik dari Allah.

Yang ingin Ana Tanyakan Ustadz:

1). Haruskah Ana menerima Lamaran nya, agar tak terjadi Fitnah, jika ia sillaturahim kerumah Ana seorang diri, sementara Ana, tentu pasti berkhalwat dgn ny berdua meski diruang tamu dgn Cahaya Lampu yang begitu terang?

2) Apakah bisa cinta itu tumbuh sementara Ustadz Sendiri tau bahwa kami jarang sekali bertemu.

3) bagaimana ketika Ana memilihnya, tiba2 Ikhwan yang tadi ana ceritakan kpn2 bs membuat hati ini kembali Terserang “Naudzubillah” Ustadz tau bukan, meski sudah sembuh dr VMJ diatas. Ikhwan tersebutlah yang pertama menanamkan bibit VMJ Trsebut?

3) apakah berdosa jika ana kembali mematahkan hati sang duda untuk ke 2 kali ny. Dgn menyuruhnya menunggu ana selesai kuliah, sementara selama prosesi (insyaAllah wisuda) berlahan Ana mencari Ikhwan yang jauh lebih baik lagi, apakah itu suatu kedzaliman?

4) apa kah benar, suatu ketika MR ana berkata, “jika kita keburu-buru didepan ada seseorang yg Mungkin Mapan meminang kita sekaran” akan menutup jalan kita untuk mendapat kan yang lebih baik nya lagi kedepan?

5) bagai mana jika suatu saat, ana melepaskan duda tersebut, dan kedepan ana pun tak mendapatkan Ikhwan yang ana inginkan? Apakah pilihan Ana?
Menerima Lamaran nya kah, atau menolaknya?
Bagaimanakah dgn Ikhtiarnya Ustadz?

6) ustadz, apa kah dengan menikah, ana lebih bisa menjaga hati, atas risih nya ana dengan SMS kaka’ COWO tingkatan ana trhadap ana?

7) Ustadz, bolehkah jika saya mengajukan Proposal bagi Pria yg Ingin melamar saya ini, dengan Proposal kesepakatan, bahwa ia harus menjaga Prefesi ana, terutama dalam Hal Dakwah, kampus, ta’lim, Pengajian, ataupun Taujih. Serta Agenda2 keagamaan Ana lain nya?

8) Ustadz, lalu jika salah satu Poin diatas tak ia setujui, bolehkah saya menolak Lamaran nya. Dengan Alasan, bahwa ana harus& wajib memegang Amanah dakwah. (meski ana harus berimbang dalam hal2 mengurus rumah Tangga).

9) ustadz Ana takut salah niat, menerima Lamaran nya saat sekarang, hanya karna ia telah Mapan secara Materi, Memiliki Rumah Pribadi, Mandiri & (kesalehannyapun yang ana tau, shalat berjamaahnya yg tak lepas), namun Ana belum mengetahui amalan2 Sunnah Lain &tarbiah nya, meski ia bersosialisasi dilingkungan Ikhwan Santri.

1O) Bagaimana cara ana menjelaskan Prihal ini jk Ia menyetujui Proposal permintaan ana, & ana menerima lamaran nya. Kepada Orang tua, Teman, keluarga, & MR ANA?
(NB: Pria tersebut juga kini sedang melanjutkan kuliah PROGRAM Ekstensi DiSTAIN jurusan Dakwah).

USTADZ, ana berharap Ustadz Menjawab 1O Poin pertanyaan ana. Jikalaw ada, boleh kah ana meminta Hadits/ Ayat Quran mengenai persoalan ana Ustadz.
Agar ana Mantap dalam mengambil keputusan. Afwan Ya Ustadz.
Terlalu panjang & merepotkan, smoga dalam membaca curhat Saya ini, Ustadz diberikan Waktu yang Penuh barokah Oleh Allah SWT.
Smoga Uneg-Uneg ini, mewakili keragu-raguan ana, dalam memilih, bersikap & menentukan keputusan. Agar tak ada penyesalan kedepan.
Wallahualam.
Maafkan ke daiffan ana jika terdapat kata2 yang kurang berkenan bagi Ustadz. Ana Mohon Maaf sebesar2 nya. Dan berharap, agar Ustadz Membacanya secara Terperinci. Serta jawaban yang Mengalir dari Ketulusan Hati Ustadz. AMIN

JAZAKUMULLAH Ustadz..!!

Baca lebih lanjut

Pacaran Islami ala Dekan Syariah IAIN Banda Aceh

Alhamdulillaah… Kini kita jumpai semakin banyak ulama Indonesia yang secara terbuka mengungkapkan ketidakharaman pacaran. Dengan kata lain, semakin banyak dukungan terang-terangan bahwa ada pacaran yang islami. Sesudah kita temui pacaran islami ala Dewan Asatidz PesantrenVirtual.com, pacaran islami ala M Quraish Shihab, pacaran islami ala tokoh-tokoh Muhammadiyah, sekarang kita saksikan adanya pacaran islami ala Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Berikut ini kutipan tanya-jawabnya di pkh-online-net: Baca lebih lanjut

Hukum Mencintai Pria Lain Padahal Bersuami

saya mau tanya kalo ada wanita pezina tp keluarganya tidak tahu truz dia selalu menuruti keinginan laki2 pezina itu sampai kemudian dia menikah dengan laki2 yang berzina dgn dia karna untuk menjaga nama baik keluarganya tanpa rasa cinta sedangkan dia mencintai orang lain itu hukumnya gmn?dan apa yang harus dilakukannya??

Jawaban M Shodiq Mustika: Baca lebih lanjut

Muhammadiyah: Hukum nikah sirri HARAM

FATWA TARJIH: HUKUM NIKAH SIRRI

Pertanyaan dari:

Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan,

disampaikan lisan pada sidang Tarjih

(disidangkan pada: Jum’at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)

Pertanyaan:

Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?

[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]

Jawaban: Baca lebih lanjut