Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya

Assalamu’alaikum… saya ingin menanyakan tentang hadits ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah). dan “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

yang ingin saya tanyakan apa yang di maksud dengan “semua itu dibenarkan oleh kelamin atau d gagalkan”…? apakah yang dimasud disini zina seperti melakukan hubungan suami istri, atau hanya merasakan adanya getaran ketika sedang berbicara (tidak secara langsung dan tidak berdua), apakah hal tersebut termasuk zina hati…?

Jawaban M Shodiq Mustika:

Baca lebih lanjut

Syarat Bolehnya Berduaan

Mengenai penggunaan hadits bolehnya berduaan, seorang penentang islamisasi pacaran mengatakan, “lihat tujuan Rasul bertemu dengan wanita anshor tsb.. – wanita anshor tsb punya keperluan ! – keperluan tsb [b]tidak berlangsung lama[/b] – mereka tidak dalam keadaan hati kotor karena cinta lawan jenis !”

Atas dasar itu, dia berpendapat, “jadi boleh jika lawan jenis saling bertemu dengan diawasi dengan orang lain. – tanpa lama2 – tanpa ada kekotoran hati karena cinta lawan jenis.” Kemudian dia pun menambahkan:

beda dengan tujuan pacaran islami dalam blog ini !
– ada kekotoran hati karena cinta lawan jenis
– ada khalwat yg yang lama dengan perlindungan pada hadist ttg berduaan

kalo’ pak shodiq yakin bahwa Rasul memiliki perasaan saling cinta thd wanita anshor tsb, baru boleh blog ini membahas ttg pacaran islami !

Tanggapan M Shodiq Mustika:

Baca lebih lanjut

Dari Salafi sampai Hamil di Luar Nikah

Dalil yg dipake [utk islamisasi pacaran] mungkin aja shohih, tp tidak shorih (jelas) menyebut pacaran itu boleh

Menurut ushul fiqih, kebolehan muamalah (termasuk pacaran) TIDAK membutuhkan dalil. Yang membutuhkan dalil adalah pelarangannya. Kaidahnya, semua muamalah itu halal, kecuali ada dalil qath’i yang melarangnya. Jadi, pengertian Anda terbalik. Seharusnya, pihak pengharamlah yang menyebutkan dalil yang secara qath’i (shahih dan sharih) melarangnya, namun mereka tidak dapat mengemukakannya. Dalil mereka yang disampaikan kepada kami tidak ada yang sharih.

… itu hanya tafsiran para pemuja akal dan filsafat.

Mengapa Anda bersangka-buruk tanpa bukti sama sekali? Baca lebih lanjut

Sebuah debat sengit mengenai "izin berzina"

Pada beberapa waktu yang lalu, berlangsung sebuah diskusi panas di MyQuran. Topiknya, hukum pacaran dalam Islam. Di situ, ada beberapa perdebatan sengit yang menarik untuk kita petik hikmahnya. Satu diantaranya, Kaezzar vs Nursandhi. Siapa Kaezzar, saya tidak tahu. Sedangkan Nursandhi adalah seorang “salafi” yang amat getol menentang keberadaan blog kita, Pacaran Islami. Dialah yang membangun blog pacaranislamikenapa. Di MyQuran, Nursandhi menggunakan nickname: l4tahzan. Berikut ini sebagian dari perdebatan mereka berdua, yang saya sisipi dengan sedikit komentar.

Baca lebih lanjut

Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan

Seorang wanita [non-muhrim] dari kaum Anshar telah mendatangi Nabi saw., lalu beliau berduaan dengannya. (HR Bukhari & Muslim dari Anas bin Malik r.a.) Inilah salah satu dari hadits-hadits shahih yang terlupakan (jarang diungkap kepada publik).

Baca lebih lanjut